WARTA, MUKOMUKO – Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ternyata tidak berlaku untuk semua honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian PANRB, sebanyak 902 honorer di lingkungan Pemkab Mukomuko, Bengkulu resmi dirumahkan. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut Niko Hafri, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, terdapat beberapa kategori honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu:
-
Honorer yang tercatat dalam database BKN tetapi tidak ikut seleksi CASN 2024.
-
Honorer yang tidak masuk dalam database BKN dan tidak ikut atau gagal dalam seleksi CASN.
-
Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024.
“Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut tidak memiliki peluang diangkat, dan akhirnya harus dirumahkan,” jelas Niko, Minggu (4/5).
Ia menambahkan, kemungkinan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu masih tergantung pada kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran daerah untuk membayar gaji.
Surat keputusan Bupati Mukomuko mengenai pemberhentian tenaga honorer dikabarkan telah ditandatangani, dan akan disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Karena proses pengangkatan dilakukan oleh kepala OPD, maka pemberhentian juga menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara itu, Kepala Bidang KB Dinas P2KBP3A Mukomuko, Andi Sutrisno, membenarkan bahwa sejumlah tenaga honorer di instansinya telah diberhentikan seiring berlakunya kebijakan ini.