WARTA, NUNUKAN – Pemerintah pusat telah menetapkan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan tetap diberdayakan sebagai PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, H. Asmar, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tetap akan bekerja seperti biasa di bawah skema PPPK Paruh Waktu. Upah mereka akan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan.
“Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK tetap dirangkul. Mereka akan bekerja dengan status PPPK Paruh Waktu, dan upahnya disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah,” ujar H. Asmar dikutip Radar Tarakan, Senin (6/1).
Kenaikan Upah Mulai Januari 2025
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Nunukan menetapkan kenaikan upah bagi tenaga PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 500 ribu per bulan mulai Januari 2025. Kebijakan ini telah masuk dalam APBD 2025.
“Kami menyiapkan tiga opsi kenaikan, yaitu Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 700 ribu. Setelah pembahasan, kami memilih Rp 500 ribu sebagai kenaikan yang realistis,” jelasnya.
Namun, H. Asmar menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu berbeda dari PPPK penuh waktu. Gaji PPPK Paruh Waktu sepenuhnya bersumber dari APBD daerah, sedangkan gaji PPPK penuh waktu berasal dari dana transfer pusat.
Perintah Langsung dari Pusat
Pemerintah pusat menginstruksikan agar honorer yang mengikuti seleksi PPPK, baik gelombang pertama maupun kedua, tetap diakomodasi oleh pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki peluang kontribusi meskipun tidak lulus seleksi.
“Situasi ini adalah perintah dari pusat. Pemerintah daerah diminta untuk terus menganggarkan gaji bagi tenaga honorer,” tegas H. Asmar.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Nunukan berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah tantangan pengangkatan ASN.