spot_img
More
    spot_img

    Tak Lolos Formasi? Masih Ada Skema PPPK Paruh Waktu

    WARTA, JAKARTA — Kabar baik bagi para tenaga honorer! Pemerintah bakal segera mengangkat sejumlah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagai bagian dari penyelesaian penataan ASN sesuai amanat UU ASN Tahun 2023.

    Saat ini, ribuan tenaga honorer masih menanti hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2, namun di tengah penantian itu, skema PPPK Paruh Waktu mulai menjadi sorotan. Skema ini hanya tersedia di tahap 1 dan 2 tahun ini, dan menyasar golongan tertentu saja.

    Siapa Saja yang Berpeluang Diangkat?

    Mengacu pada kebijakan terbaru Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:

    • Tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

    • Mereka yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK) namun tidak berhasil mengisi formasi

    Mereka tetap diberikan kesempatan menjadi ASN meski tidak lulus formasi utama. Bahkan, posisi PPPK Paruh Waktu mencakup 8 jabatan strategis, di antaranya:

    1. Guru

    2. Tenaga Kependidikan

    3. Tenaga Kesehatan

    4. Tenaga Teknis

    5. Pengelola Umum

    6. Operator Layanan Operasional

    7. Pengelola Layanan Operasional

    8. Penata Layanan Operasional

    Tetap ASN, Tapi Setengah Waktu

    Meski tidak berstatus penuh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara. Artinya, mereka juga akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) sebagai identitas resmi ASN.

    Namun, ada perbedaan signifikan dalam sistem penggajiannya.

    Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

    Tidak seperti PPPK Penuh Waktu yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan dua skema berikut:

    1. Minimal setara dengan gaji honorer sebelumnya, atau

    2. Disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR/UMP) di wilayah kerja masing-masing

    Penetapan gaji ini juga mempertimbangkan:

    • Ketersediaan anggaran

    • Jam kerja

    • Karakteristik pekerjaan

    • Durasi perjanjian kerja

    Baca Juga:  BPPW Kaltara Batalkan Rekrutmen Konsultan Individu, Ini Penjelasannya!  

    Bagaimana Dengan Tunjangan?

    Sayangnya, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, belum dirinci secara spesifik mengenai skema tunjangan PPPK Paruh Waktu. Namun karena status ASN tetap melekat, bukan tidak mungkin akan ada bentuk tunjangan lain yang diatur kemudian.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER