TANJUNG SELOR – Berbeda dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) tidak memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Hari Raya Idul Fitri. ASN di Kaltara diwajibkan untuk tetap hadir di kantor hingga tanggal 27 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama. Pemprov Kaltara memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu, dan ASN tetap melaksanakan tugas seperti biasa.
Keputusan Berdasarkan Pertimbangan Lokal
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak memberlakukan WFH atau WFA ini didasarkan pada kondisi geografis dan demografis Kaltara yang berbeda dengan wilayah lainnya, seperti Jakarta dan sekitarnya.
“Di Kaltara, situasi mudik tidak sepadat di pulau Jawa, sehingga kami memutuskan untuk tetap mengharuskan ASN bekerja secara langsung di kantor,” ujar Zainal, yang menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Gubernur Zainal mengingatkan agar ASN tetap mematuhi jadwal kerja yang berlaku. Tetap melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasa yang berlaku sesuai SE Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.8/726/BO/GUB tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pada Bulan Ramadan.
Pemantauan Rutin oleh Sekprov Kaltara
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Bustan, menambahkan bahwa ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara tetap diharuskan bekerja pada periode 24 hingga 27 Maret 2025. “Cuti bersama baru dimulai pada tanggal 28 Maret 2025, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelas Bustan.
Untuk memastikan seluruh ASN hadir dan tidak meninggalkan kantor lebih awal, Bustan mengungkapkan bahwa ia akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kantor perangkat daerah selama periode tersebut. “Sidak ini penting untuk memastikan semua ASN yang tidak mengambil cuti bersama tetap bekerja dengan baik, mengingat pada tanggal 24 hingga 27 Maret akan ada pemeriksaan oleh BPK,” tambahnya.
Libur Bersama Sesuai Keputusan Presiden
Pemerintah pusat telah menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri selama 15 hari, yang mencakup periode WFA dan WFH pada 24 hingga 27 Maret 2025, serta cuti bersama yang dimulai pada 28 Maret 2025. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, yang juga mencakup libur Nyepi pada 29 Maret 2025.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltara tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal, meski dalam masa libur panjang. Para ASN di Kaltara diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan penuh dedikasi demi kepentingan masyarakat.