WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai tahapan jelang proses seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) pasca-purnatugasnya Drs. H. Suriansyah, M.Si. pada 1 Maret 2025 lalu.
Jabatan tertinggi ASN di lingkungan Pemprov Kaltara itu kini dijabat sementara oleh Bustan, Asisten II Setprov Kaltara, sebagai Penjabat (Pj) Sekprov.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyiapkan panitia seleksi (pansel) untuk proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tersebut.
“Untuk seleksi Sekprov, sementara ini kita fokus menyiapkan tim pansel. Sudah kami jajaki sejumlah instansi yang memungkinkan untuk terlibat dalam pansel,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, struktur pansel nantinya akan melibatkan unsur pemerintah dan akademisi, baik dari internal maupun eksternal. Sesuai regulasi, jumlah anggota pansel bisa terdiri dari 5, 7, hingga 9 orang.
“Syarat untuk menjadi anggota pansel cukup ketat, minimal pendidikan doktor dan harus merupakan pejabat eselon I. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” jelasnya.