More

    Surat Edaran Menpan RB: ASN Dapat WFA pada 24-27 Maret 2025

    WARTA, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penerapan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri pada Maret 2025.

    Dalam SE tersebut, Menteri Rini menjelaskan bahwa ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan fleksibel, melalui opsi kerja dari rumah (WFH), kerja di kantor (WFO), atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi (Work from Anywhere/WFA). Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025, menjelang libur nasional dan cuti bersama.

    ADVERTISEMENT

    Antisipasi Lonjakan Pergerakan Masyarakat
    Kebijakan ini diluncurkan sebagai upaya antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang biasanya terjadi menjelang libur nasional dan cuti bersama selama perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Menteri Rini menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

    Menteri Rini juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dalam periode ini.

    Pelayanan Publik Esensial Tetap Terjamin
    Dalam SE tersebut, pimpinan instansi pemerintah diingatkan untuk memastikan bahwa layanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, tetap dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, layanan tersebut juga harus diperhatikan untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.

    Selektif dalam Pemberian Cuti
    Menteri Rini juga mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN. Pemberian cuti harus mempertimbangkan beban kerja, jenis tugas, serta jumlah pegawai yang ada di instansi yang menyediakan layanan publik.

    Baca Juga:  Trayek Damri Dihentikan Sementara

    Selanjutnya, pimpinan instansi juga diminta untuk memantau pencapaian target kinerja organisasi dan memastikan agar layanan yang menerapkan sistem jam kerja bergilir atau sif tidak terganggu, sehingga pelayanan publik tetap sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    ADVERTISEMENT

    Dengan kebijakan WFA ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas dengan lebih fleksibel, sementara pelayanan publik tetap berjalan secara optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img