More

    Sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I: Aturan Baru untuk Keamanan dan Kenyamanan Penumpang

    WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menerbitkan surat edaran No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I. 

    Edaran ini menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh pengguna layanan pelabuhan Speedboat di Kota Tarakan tersebut. Berikut poin edarannya : 

    ADVERTISEMENT

    Kawasan Pelabuhan merupakan areal terbatas oleh karena itu dalam rangka menjamin keamanan, meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan agar seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melakukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Calon penumpang membeli tiket di loket resmi yang telah disiapkan di Pelabuhan; 

    2. Penumpang yang telah memiliki tiket dapat menunggu di ruang tunggu keberangkatan yang telah disiapkan di terminal Pelabuhan;

    3. Penumpang dapat menggunakan transportasi bus yang telah disediakan;

    4. Penjemput dan Pengantar tidak di izinkan melakukan aktivitas didalam areal Dermaga;

    ADVERTISEMENT

    5. Kendaraan selain bus operasional dilarang masukdi areal dermaga kecuali untuk kepentingan darurat (ambulance,pemadam) dan Kendaraan Bongkar Muat Barang (truck, pick up) dan kendaraan petugas yang bertanda khusus;

    Tembusan :

    Baca Juga:  Kaltara Terima Bantuan Peralatan Sekolah, Dukung Peningkatan Fasilitas Pendidikan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img