WARTA, TANJUNG SELOR — Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menerbitkan surat edaran No. 500.11.1/0507/DISHUB/GUB tentang sterilisasi Pelabuhan Tengkayu I.
Edaran ini menjadi aturan yang harus ditaati oleh seluruh pengguna layanan pelabuhan Speedboat di Kota Tarakan tersebut. Berikut poin edarannya :
Kawasan Pelabuhan merupakan areal terbatas oleh karena itu dalam rangka menjamin keamanan, meningkatkan pelayanan dan kenyamanan di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan agar seluruh pengguna jasa Pelabuhan Tengkayu I Tarakan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Calon penumpang membeli tiket di loket resmi yang telah disiapkan di Pelabuhan;
2. Penumpang yang telah memiliki tiket dapat menunggu di ruang tunggu keberangkatan yang telah disiapkan di terminal Pelabuhan;
3. Penumpang dapat menggunakan transportasi bus yang telah disediakan;
4. Penjemput dan Pengantar tidak di izinkan melakukan aktivitas didalam areal Dermaga;
5. Kendaraan selain bus operasional dilarang masukdi areal dermaga kecuali untuk kepentingan darurat (ambulance,pemadam) dan Kendaraan Bongkar Muat Barang (truck, pick up) dan kendaraan petugas yang bertanda khusus;
Tembusan :