WARTA, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara ini turut dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah Kaltara, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, serta pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara pada Kamis (27/2).
Datu Iqro menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. “Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang sangat membutuhkan perhatian dalam hal kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016, Datu Iqro menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berkomitmen untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih hidup dalam kondisi yang rentan, terbelakang, dan miskin akibat pembatasan, hambatan, dan pengurangan hak-hak mereka.
“Kaltara sebagai daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, membutuhkan aturan yang dapat menjadi payung hukum untuk menjamin hak-hak mereka dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Datu Iqro.
Perda Nomor 17 Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas, baik dalam sektor pendidikan, pekerjaan, kesehatan, maupun partisipasi sosial. Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang inklusif untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas.
“Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan mengenai pentingnya penghormatan dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas. Kita perlu mengurangi stigma sosial dan diskriminasi dengan edukasi yang tepat di sekolah, lingkungan kerja, dan kehidupan sehari-hari,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan menghargai setiap individu tanpa terkecuali.