WARTA, TANJUNG SELOR – Kasus penggelapan dana yang menjerat teller Bankaltimtara, Siti Latipah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Pada Jumat, 9 Mei 2025, sidang tuntutan digelar dengan menghadirkan terdakwa secara daring dari Lapas Nunukan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Ady Nugroho, didampingi dua hakim anggota, Fajar Nuriawan dan Joshua Agustha. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Renanda Kusumastuti, membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP,” ujar Renanda. Ia menuntut agar Siti Latipah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Renanda menambahkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 4 tahun. Oleh karena itu, tuntutan 3 tahun dinilai sudah cukup berat mengingat terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tetap membantah telah menerima uang titipan dari korban.
“Korban mengaku menitipkan uang Rp 250 juta untuk ditabung karena tidak bisa membaca dan menulis. Namun terdakwa berdalih bahwa uang tersebut adalah pinjaman,” jelasnya.
JPU juga menyoroti tidak adanya bukti pencatatan terkait transaksi yang dilakukan, baik dalam bentuk tabungan maupun pinjaman. Hal ini memperkuat dugaan bahwa uang tersebut memang bukan untuk dipinjamkan, melainkan untuk ditabungkan.
Selain itu, terdakwa hanya mengakui menerima uang sebesar Rp 1,65 miliar, sementara korban tidak memiliki catatan tertulis mengenai jumlah keseluruhan dana yang disetorkan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Chistoper, mengatakan bahwa sidang diikuti oleh JPU, penasihat hukum, serta terdakwa secara daring. Ia juga menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025.