WARTA, TANJUNG SELOR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggantinya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili, yang berlaku mulai tahun ini. Perubahan ini disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi perubahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin Setto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan sistem baru ini.
“Kami masih menunggu juknis dari pusat untuk mengatur pelaksanaan SPMB Domisili ini,” ungkap Suparmin dikutip Radar Tarakan, Rabu (5/2).
Suparmin menjelaskan, meski sistem baru ini sudah diumumkan, hingga kini belum ada turunan teknis terkait pelaksanaan SPMB.
Dalam sistem ini, jalur penerimaan siswa akan terbagi menjadi empat kategori, yaitu jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili. “Jadi, ada empat jalur penerimaan murid baru. Namun, untuk teknis pelaksanaannya, kami masih menunggu juknis,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan sistem ini, Disdikbud Bulungan berharap dapat segera mengimplementasikan kebijakan baru setelah juknis diterima, untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.