WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait sistem penggajian dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai besaran gaji maupun jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
“Apakah gaji dan tunjangannya nanti sama atau berbeda dengan PPPK penuh waktu, kita juga belum tahu. Kita masih menunggu arahan resmi melalui Permendagri atau Surat Edaran dari BKN RI dan lembaga terkait lainnya,” jelas Andi, Selasa (3/7/2025).
Langkah Pemerintah Menghapus Honorer
Andi menjelaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghapus sistem tenaga honorer di instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN terbaru.
Meski begitu, proses transisi ini menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan anggaran dan jumlah tenaga honorer yang cukup besar secara nasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat membagi formasi menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
“Penggunaan tenaga honorer harus dihentikan. Maka dari itu, seleksi PPPK Formasi 2024 lalu bertujuan mengangkat seluruh honorer menjadi ASN PPPK. Karena keterbatasan anggaran dan jumlah honorer yang besar, muncullah dua skema: penuh waktu dan paruh waktu,” papar Andi.
Dengan demikian, BKD Kaltara dan instansi terkait saat ini masih menunggu kepastian hukum dan teknis dari pemerintah pusat sebelum dapat menentukan besaran penghasilan PPPK paruh waktu secara resmi.