More

    Sesuai Aturan Menaker, Begini Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja: Buruh 1 Tahun Dapat Berapa?

    WARTA, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang sangat dinanti bagi karyawan swasta setiap tahun. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah merilis aturan terbaru terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta, yang mengatur bagaimana cara perhitungan dan kapan waktu pembayarannya.

    Untuk diketahui, THR karyawan swasta biasanya diterima sekali dalam setahun, dan pembayaran dilakukan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan. Namun, selain jadwal pembayaran, nominal THR sering kali menjadi pertanyaan besar, karena bergantung pada masa kerja karyawan.

    ADVERTISEMENT

    Menurut Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, perhitungan THR karyawan swasta didasarkan pada masa kerja yang telah dijalani. Dengan demikian, jumlah yang diterima bisa berbeda-beda antara satu karyawan dengan yang lainnya. Berikut adalah rincian cara perhitungan THR untuk karyawan swasta:

    1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan Penuh

    • Bagi karyawan atau pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus, mereka berhak menerima THR sebanyak 1 bulan upah.
      Nominalnya dihitung berdasarkan gaji yang diterima dalam 1 bulan kerja.

    2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

    • Karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 1 tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
      (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
      Jadi, jika masa kerja karyawan kurang dari 1 tahun, THR yang diterima dihitung berdasarkan berapa lama mereka bekerja dalam tahun tersebut.

    Contoh:
    Jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah:
    6 bulan / 12 x 1 bulan upah = ½ bulan upah.

    Komponen Upah yang Digunakan untuk Menghitung THR

    Nominal 1 bulan upah yang diterima oleh karyawan tersebut terdiri dari 2 komponen upah, yaitu:

    • Upah tanpa tunjangan (gaji bersih atau clean wages)
    • Upah pokok dan tunjangan tetap
    Baca Juga:  Bupati Nunukan Copot Asmar Sebagai Pj Sekda, Jabbar Ditunjuk Jadi Plt

    Jadwal Pembayaran THR

    Ada dua opsi pembayaran THR yang diatur oleh Menaker:

    1. Pembayaran pada H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan swasta.
    2. Pembayaran serentak pada H-7 Hari Raya Keagamaan tertentu, jika ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang tercantum dalam perjanjian yang sah.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img