WARTA, TANJUNG SELOR – Tiga daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah yang menajukan Sengketa Pilkada adalah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.
Permohonan pertama diajukan pada Senin (9/12/2024) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Mereka mengajukan gugatan tersebut melalui surat kuasa tertanggal 6 Desember, yang ditujukan kepada Eko Saputra. Nomor akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tercatat dengan nomor 158/PAN.MK/e.AP3/12/2024, yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan sebagai pihak yang digugat.
Pada hari yang sama, gugatan PHP juga diajukan ke KPU Tarakan. Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Kota Tarakan mengajukan permohonan tersebut dengan surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember yang ditujukan kepada Muklis dan rekan-rekannya, dengan nomor akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Selanjutnya, pada Selasa (10/12/2024), pasangan calon Said Agil dan Hendrik, yang merupakan paslon nomor urut 1, juga mengajukan permohonan PHP terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tana Tidung. Surat kuasa khusus tertanggal 6 Desember diberikan kepada Wawan Sanjaya dan rekan-rekannya, dengan nomor akta pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Setelah permohonan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), pemohon diwajibkan melengkapi berkas-berkas terkait dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Hal ini sesuai dengan Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Kaltara, Agung Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan PHP yang dilayangkan oleh tiga daerah di Kaltara. Ia menambahkan bahwa KPU Kaltara telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota mengenai penanganan sengketa Pilkada.
“Kami sudah mempersiapkan segala hal sejak awal, termasuk memberikan pendampingan kepada KPU kabupaten/kota. Bukan hanya tiga daerah yang mengajukan gugatan, tetapi seluruh jajaran KPU kabupaten/kota juga telah dibekali dengan pemahaman terkait sengketa Pilkada,” ungkapnya pada Kamis (12/12/2024).
Terkait dengan gugatan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Agung Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi.
“Untuk Pilgub, kami masih menunggu informasi dari MK hingga hari ini,” tambahnya. (*)