More

    Seluruh Honorer Terdaftar di Database BKN Berpeluang Jadi ASN

    WARTA, MAKASSAR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhruddin, memberikan kabar baik bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Ia memastikan bahwa seluruh honorer yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.

    “Prinsipnya, semua yang terdaftar dalam database BKN, khususnya yang tercatat hingga tahun 2022, dapat diangkat menjadi ASN. Namun, ini hanya berlaku bagi mereka yang mendaftar,” ungkap Zudan saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/1/2025).

    ADVERTISEMENT

    Pendaftaran PPPK Tahap 2 Masih Terbuka

    Bagi honorer yang belum lolos dalam pendaftaran PPPK tahap 1 dan seleksi CPNS 2024, Zudan mengingatkan bahwa pendaftaran PPPK tahap 2 masih terbuka hingga 15 Januari 2025. Ia mendorong seluruh honorer yang tercatat dalam database BKN untuk segera mendaftar.

    “Kalau tidak mendaftar, tentu tidak bisa diangkat. Maka, manfaatkan kesempatan ini. Kami di BKN siap memandu prosesnya,” tegasnya.

    Dukungan untuk Pemerintah Daerah

    Zudan juga meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di instansi masing-masing. BKN, lanjutnya, siap memberikan bimbingan dan solusi jika ada kendala dalam proses pengangkatan tenaga honorer.

    “Kami akan lakukan coaching clinic untuk membantu pemerintah daerah. Jika ada kesulitan, langsung kontak kami di BKN. Kami mendukung penuh penyelesaian tenaga honorer ini,” katanya.

    Komitmen Menyelesaikan Honorer

    Zudan menekankan pentingnya kolaborasi antara BKN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan isu honorer. Ia memastikan semua pihak diberikan dukungan penuh agar proses pengangkatan menjadi ASN berjalan lancar.

    ADVERTISEMENT

    “Jumlahnya ribuan, dan kita siap mendukung sepenuhnya. Mari bersama menyelesaikan persoalan ini, agar seluruh honorer yang memenuhi syarat bisa diangkat sesuai aturan,” tutupnya.

    Baca Juga:  Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik Hingga 50 Persen, Ini Ketentuannya!

    Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. (*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img