WARTA, TANJUNG SELOR — Sekolah-sekolah terakreditasi kini diberi kewenangan untuk mencetak ijazah secara mandiri mulai tahun ini. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Winner Jihad Akbar.
Winner menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan memastikan setiap peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai dengan standar yang berlaku. “Inisiatif ini juga mencakup penerapan ijazah elektronik atau digital, untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan mempermudah akses bagi penerima ijazah,” ujar Winner dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Baca Juga: Digitalisasi Ijazah untuk Efisiensi dan Keamanan
Selain itu, Winner menambahkan bahwa digitalisasi ijazah dan sistem pencetakan mandiri ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ijazah, mengurangi potensi pemalsuan, serta meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam proses penerbitan dokumen kelulusan.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pencetakan ijazah oleh sekolah harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni validitas, akurasi, dan legalitas. “Regulasi ini berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang ijazah di jenjang pendidikan dasar dan menengah,” jelas Winner.
Di sisi lain, Xarisman Wijaya Simanjuntak, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, mengatakan bahwa regulasi baru ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerbitan ijazah oleh sekolah. “Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tidak secara eksplisit mengatur prinsip penerbitan ijazah, namun peraturan baru ini menetapkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas, untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan memastikan ijazah yang diterbitkan sah secara hukum,” tambah Xarisman.