WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) telah menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/69/2025.
Menurut keputusan tersebut, besar TPP yang akan diterima oleh para PPPK pada tahun anggaran 2025 ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 5: Rp1.800.000
- Kelas Jabatan 6: Rp1.850.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.000.000
- Kelas Jabatan 8: Rp2.100.000
Sebelumnya Pemprov Kaltara juga memastikan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini akan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, SE, M.Si, saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN Tahun 2024 secara daring, Rabu (19/3) pagi.
Bustan menegaskan bahwa Pemprov Kaltara telah siap untuk menyelesaikan pengadaan CASN sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Saat ini, Kaltara sedang dalam proses menindaklanjuti pengadaan baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.
“Proses pengadaan CASN sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkap Bustan.
Pemerintah pusat menargetkan pengangkatan CASN dapat dipercepat. Untuk CPNS, pengangkatannya diharapkan selesai paling lambat Juni 2025, sementara pengangkatan PPPK tahap I ditargetkan rampung pada Oktober 2025. Setelah usulan diterima, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Peraturan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar bagi kepala daerah untuk melakukan pengangkatan CASN.