WARTA, TARAKAN — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MM (32 tahun) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tarakan usai terbukti mencuri uang milik majikannya. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 110 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan kronologi kasus ini. “Pelapor, yang merupakan suami pemilik uang, sedang berjualan di pasar ketika istrinya menyadari uang yang disimpan di dalam tas di lemari kamar hilang. Setelah mencoba menanyakan kepada anggota keluarga, namun tidak mendapat jawaban, pelapor memutuskan memasang CCTV di kamar,” ujar Kasat Reskrim.
Hasil rekaman CCTV menunjukkan MM masuk ke kamar dan mengambil uang dari tas milik istri pelapor. Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari pengakuan tersangka, sebagian uang telah digunakan untuk membeli barang-barang seperti speaker karaoke, ponsel, dan pakaian.
Barang Bukti Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3.350.000, tas warna hitam, kunci lemari, tiga pasang pakaian wanita, satu speaker karaoke, dua mikrofon, dan satu ponsel Oppo.
“MM mengaku memiliki kunci cadangan lemari, yang diambilnya secara diam-diam tanpa sepengetahuan majikannya. Hal ini memudahkannya untuk melakukan pencurian,” tambah AKP Randhya.
Atas perbuatannya, MM dikenakan Pasal 362 jo 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan barang berharga, termasuk memantau aktivitas di lingkungan rumah.