WARTA, JAKARTA — Menyusul meningkatnya ancaman terhadap keamanan digital, Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) akan diterapkan mulai Februari 2025. SAMAN bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari konten ilegal yang merajalela di platform digital.
Menurut Meutya Hafid, SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam kategori User Generated Content (UGC). “SAMAN akan hadir untuk menekan penyebaran konten ilegal, termasuk pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal yang semakin banyak meresahkan masyarakat. Kami fokus pada perlindungan anak-anak agar mereka terhindar dari konten yang merusak,” ungkap Meutya saat berbincang dengan media di sela-sela kunjungan kerja Presiden RI ke India pada Jumat, 24 Januari 2025.
Tahapan Penegakan Kepatuhan SAMAN
SAMAN akan berjalan melalui empat tahapan penegakan hukum yang jelas. Dimulai dengan Surat Perintah Takedown untuk menurunkan URL yang melanggar, diikuti Surat Teguran 1 (ST1) dan Surat Teguran 2 (ST2) jika pelanggaran terus berlanjut. Bagi PSE yang masih tidak patuh, Surat Teguran 3 (ST3) dapat berujung pada pemblokiran platform.
Setiap tahapan memiliki waktu respons yang ketat: 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak. PSE yang tak mematuhi aturan akan dikenakan denda administratif, yang diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelanggar.
Kategori Pelanggaran yang Diawasi SAMAN
SAMAN akan fokus pada pelanggaran yang merugikan, antara lain pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, serta aktivitas ilegal lainnya seperti pinjaman online ilegal dan produk makanan atau kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan.
Peraturan ini menjadi sangat penting mengingat data yang mengkhawatirkan terkait eksploitasi anak di dunia maya. Kejahatan seperti eksploitasi seksual online dan perdagangan anak terus meningkat. Dari 2021 hingga 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 481 kasus anak korban pornografi dan cybercrime, serta 431 kasus korban eksploitasi dan perdagangan anak. Menurut laporan UNICEF, satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.
SAMBAN Sejalan dengan Kebijakan Global
Penerapan SAMAN juga sejalan dengan regulasi serupa yang telah diterapkan di negara-negara lain. Misalnya, Jerman dengan undang-undang Network Enforcement Act (NetzDG), yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Malaysia juga memiliki Anti-Fake News Act 2018, sementara Prancis mengambil langkah tegas terhadap manipulasi informasi menjelang pemilu.
Dengan SAMAN, Kemkomdigi berkomitmen untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat bagi semua, dengan prioritas utama melindungi generasi muda yang paling rentan terhadap bahaya di dunia maya.