More

    Sah! Prabowo Tandatangani Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Upah Selama 6 Bulan

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mendukung karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Aturan yang baru saja ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini memberikan keringanan bagi pekerja yang terdampak PHK dengan memberikan manfaat tunai setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir, maksimal selama enam bulan.

    ADVERTISEMENT

    Namun, ada batasan yang ditetapkan dalam kebijakan ini: upah terakhir yang dihitung sebagai dasar tunjangan memiliki batas maksimal Rp 5 juta. Jika upah terakhir melebihi jumlah tersebut, maka manfaat uang tunai yang diterima akan dihitung berdasarkan batas atas upah yang telah ditentukan.

    Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta mengurangi dampak sosial akibat PHK yang semakin meningkat seiring kondisi perekonomian. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan solusi adaptif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

    “Program ini memberikan tidak hanya manfaat uang tunai, tetapi juga informasi pasar kerja dan pelatihan untuk mempermudah pekerja mencari pekerjaan baru,” tulis PP yang baru diterbitkan, seperti yang dilaporkan pada Minggu (16/2).

    Program JKP, yang telah berjalan sejak 2022, juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali untuk menyesuaikan besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 22 dari PP Nomor 37 Tahun 2021.

    Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terdampak PHK terus meningkat sejak 2022, dengan 25.114 orang di PHK pada tahun tersebut, dan melonjak menjadi 64.855 orang pada tahun 2023. Pada Agustus 2024, tercatat ada 46.240 pekerja yang mengalami PHK, mengalami kenaikan 23,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Pastikan Arus Balik Lebaran Aman

    Hingga Agustus 2024, tercatat 13,38 juta orang peserta aktif program JKP, yang terdiri dari 51,78% dari total 25,84 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di segmen penerima upah. Dalam periode yang sama, 101.092 orang telah menerima manfaat uang tunai, sementara 226 orang telah menerima manfaat pelatihan, dan 7.131 orang berhasil kembali bekerja.

    Sebagai tindak lanjut, pemerintah kini melakukan perubahan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 untuk mencakup berbagai aspek seperti syarat kepesertaan, batas waktu klaim, ketentuan iuran, dan bukti PHK, agar program ini dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan manfaat kepada pekerja yang membutuhkan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img