WARTA, JAKARTA — Gaji Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Kejagung juga menetapkan sejumlah direktur lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penghasilan para petinggi BUMN, termasuk di PT Pertamina Patra Niaga, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021. Dalam regulasi ini, penghasilan direksi dan dewan komisaris terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan, fasilitas, dan insentif kinerja (tantiem).
Besaran Gaji dan Tunjangan Direksi
Berdasarkan pedoman internal Pertamina, gaji Dirut Pertamina Patra Niaga diperkirakan mencapai Rp21,8 miliar per tahun. Gaji ini didasarkan pada laporan keuangan perusahaan dan peraturan yang berlaku. Gaji direksi lainnya ditetapkan sekitar 85% dari gaji Dirut.
Selain gaji pokok, para direktur juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain:
- THR: maksimal satu kali gaji per tahun
- Tunjangan Perumahan: sebesar 85% dari tunjangan perumahan Dirut
- Asuransi Purna Jabatan: premi ditanggung perusahaan hingga 25% dari gaji per tahun
- Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan: termasuk penggantian biaya pengobatan
- Bantuan Hukum: apabila diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Sebagai tambahan, jika perusahaan mencetak laba dan memenuhi target yang ditetapkan, para direksi berhak atas tantiem atau insentif kinerja yang diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).
Kompensasi Manajemen Kunci Pertamina Patra Niaga
Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi untuk manajemen kunci perusahaan, yang meliputi dewan direksi dan komisaris, mencapai USD 19,1 juta (sekitar Rp312 miliar dengan asumsi kurs Rp16.370 per USD). Dengan rincian ini, setiap anggota direksi dan komisaris yang berjumlah 14 orang diperkirakan menerima penghasilan rata-rata sekitar USD 1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.