WARTA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan pendidikan gratis untuk seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wajib Belajar Tanpa Biaya, Termasuk di Sekolah Swasta
Putusan MK ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pendidikan dasar secara gratis dan merata, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Hakim Konstitusi Guntur Hamzahmenekankan bahwa pembiayaan wajib belajar selama ini belum menjangkau secara penuh sekolah yang dikelola masyarakat, seperti madrasah dan sekolah swasta.
“Tanpa pembiayaan yang adil dari pemerintah, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan bisa terhambat,” tutur Guntur dalam pertimbangannya.
Meski demikian, MK menyadari bahwa kondisi fiskal negara masih terbatas. Oleh karena itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya, namun harus menyediakan skema kemudahan pembiayaan untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh anak bangsa.
Bantuan Pendidikan Tak Cukup untuk Bebaskan Biaya
MK juga menyoroti fakta bahwa banyak sekolah swasta yang menerima bantuan dari pemerintah, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan program beasiswa, namun masih mengenakan biaya kepada siswa. Di sisi lain, terdapat pula sekolah swasta yang tidak menerima bantuan pemerintah, sehingga tidak terikat kewajiban menyediakan pendidikan gratis.
“Yang penting adalah tetap memberikan akses dan skema keringanan, agar tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan biaya,” tegas MK dalam putusannya.