WARTA, JAKARTA — Dalam langkah besar untuk mendukung sektor pertanian, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada Kamis (30/1). Dengan terbitnya peraturan ini, pupuk organik kini resmi termasuk dalam daftar pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah.
“Jenis pupuk bersubsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA,”demikian bunyi Pasal 6 ayat (1) dalam Perpres tersebut, yang memperluas cakupan subsidi pupuk dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, sebelumnya hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK. Namun, melalui Perpres 6/2025, pupuk organik kini mendapatkan perhatian lebih, memberikan peluang besar bagi petani dan pembudi daya ikan untuk mengakses pupuk organik dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain penambahan pupuk organik, perubahan lainnya dalam peraturan ini mencakup penguatan mekanisme pengawasan dan koordinasi antar lembaga untuk menetapkan jenis pupuk yang layak mendapatkan subsidi.
Sebagai catatan, meskipun Perpres 6/2025 membawa perubahan besar, daftar pupuk yang disubsidi masih bisa diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pengawasan dan penetapan perubahan daftar pupuk bersubsidi kini melibatkan rapat koordinasi tingkat menteri, dengan Menteri Koordinator sebagai pemimpin rapat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan petani dapat lebih mudah mengakses pupuk berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan di Indonesia.