WARTA, TANJUNG SELOR – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bulungan dalam Pilkada Serentak 2024 mencatat prestasi positif tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mempercepat langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan dalam menetapkan pasangan terpilih, Syarwani-Kilat, sebagai Bupati dan Wabup Bulungan.
Setelah penetapan resmi, dokumen pasangan calon (paslon) terpilih telah diserahkan oleh KPU ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Proses Administrasi Berjalan Lancar
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan, Risdianto, memastikan bahwa proses administrasi penetapan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan sudah kami ajukan ke Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu jadwal pelantikan,” ujar Risdianto saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (17/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pelantikan Bupati dan Wabup terpilih tingkat kabupaten/kota akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam hal ini, Gubernur Kalimantan Utara yang nantinya akan melantik Bupati dan Wabup Bulungan.
Tunggu Kepastian dari Kemendagri
Menurut Risdianto, jadwal pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kemendagri. Semua kebijakan terkait pelantikan ada di pemerintah pusat,” tegasnya.
Pemkab Bulungan optimistis proses ini akan segera rampung, mengingat tahapan telah berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan.
Langkah Selanjutnya
Dengan lancarnya proses penetapan dan administrasi, masyarakat Bulungan diharapkan bersiap menyambut pemimpin baru yang akan segera dilantik. Pasangan Syarwani-Kilat diharapkan mampu membawa perubahan positif dan melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bulungan.