WARTA, TANJUNG SELOR — Program pembayaran iuran dan bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Bukan Pednerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kabupaten Bulungan menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dikutip pada pemberitaan Fajar Kaltara alam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran lebih dari Rp72 juta, akibat sejumlah kejanggalan administrasi. Temuan itu mencakup:
-
1.259 NIK peserta tidak teridentifikasi dalam sistem kependudukan,
-
591 NIK tercatat tidak aktif,
-
dan 62 NIK terdeteksi ganda.
Kondisi ini menimbulkan potensi pemborosan anggaran dari iuran yang seharusnya tidak dibayarkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Imam Sujono, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah cepat pasca diterimanya LHP dari BPK.
“Kami langsung lakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Disdukcapil. Dan hasil validasi menunjukkan angka temuan tidak se-ekstrem yang disebutkan,” kata Imam, dikutip media Fajar Kaltara.
Ia menjelaskan, sebagian besar data yang dipermasalahkan telah dikoreksi dan dilaporkan kembali ke BPK. Kelebihan pembayaran tersebut, lanjut Imam, akan dikompensasikan melalui pengurangan pada pembayaran klaim berikutnya.
Terkait data ganda maupun peserta yang telah meninggal, Imam menegaskan bahwa tanggung jawab verifikasi kependudukan berada di bawah kewenangan Disdukcapil.
“Evaluasi terus kami lakukan secara berkala agar ke depan tidak terulang. Proses rekonsiliasi ini juga menjadi momen pembenahan sistem,” tutupnya.