More

    Pria Sebar Video Syur Mantan karena Sakit Hati, Polisi Bertindak Cepat

    WARTA, TARAKAN – Seorang pria berinisial SB (34) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tarakan karena menyebarkan video asusila yang melibatkan mantan kekasihnya. Aksi SB didorong oleh rasa dendam dan sakit hati setelah hubungan mereka berakhir.

    Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, mengungkapkan bahwa korban baru menyadari penyebaran video tersebut pada 22 November lalu setelah diberi tahu oleh seorang temannya. Video tersebut menampilkan korban dalam situasi pribadi yang direkam saat mereka masih menjalin hubungan.

    ADVERTISEMENT

    “Korban langsung melaporkan insiden ini ke Satreskrim Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Randhya.

    SB berhasil ditangkap pada 16 Januari di Kabupaten Nunukan melalui operasi gabungan antara Polres Tarakan dan Polsek Nunukan.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menyebarkan video tersebut menggunakan akun WhatsApp pribadinya,” jelas AKP Randhya.

    Selain WhatsApp, SB juga menggunakan platform media sosial TikTok dan Facebook untuk memperluas penyebaran video tersebut. Ia mengunggah tangkapan layar dari video dan menawarkan versi lengkap kepada pengguna yang menghubungi melalui pesan langsung (DM).

    “Beberapa orang menghubungi pelaku melalui DM, dan pelaku kemudian mengirimkan video itu kepada mereka. Total korban penyebaran lebih dari satu orang,” kata AKP Randhya.

    ADVERTISEMENT

    SB tidak memanfaatkan video tersebut untuk mendapatkan keuntungan finansial. Ia mengaku tindakannya murni dilakukan karena sakit hati setelah mengetahui korban berselingkuh saat mereka masih berpacaran.

    “Motif utama pelaku adalah rasa kecewa dan sakit hati atas tindakan korban,” tambah AKP Randhya.

    Kasus ini menjadi pengingat keras akan konsekuensi hukum dari tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk menghormati privasi orang lain dan tidak melakukan tindakan serupa yang dapat berdampak buruk bagi korban secara psikologis dan sosial.

    Baca Juga:  Bawa Ratusan Kayu Ilegal, Pemilik Perahu Dibekuk Polairud Polres Tarakan

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU