spot_img
More

    Presiden Prabowo Tegaskan: Perjalanan Dinas Luar Negeri Tak Lagi Bebas, Harus Efektif dan Selektif

    WARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal kinerja birokrasi. Kini, aturan baru tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) resmi diberlakukan dengan pengawasan ketat. Tidak ada lagi perjalanan tanpa urgensi jelas atau hasil konkret.

    Arahan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menindaklanjuti sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Surat tersebut menginstruksikan seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, hingga kepala daerah untuk mematuhi aturan ini.

    Perjalanan Dinas Bukan Liburan

    Dalam surat tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa PDLN hanya boleh dilakukan jika benar-benar mendesak dan memberikan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah serta pembangunan daerah. Jumlah peserta harus dibatasi, dan setiap perjalanan wajib mendapat izin Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.

    “Tidak ada lagi perjalanan tanpa alasan substantif. PDLN harus efektif, efisien, dan selektif,” tegas Prasetyo, Kamis (26/12/2024).

    Presiden Prabowo juga menekankan bahwa setiap perjalanan harus dirancang dengan matang. Dokumen-dokumen seperti Kerangka Acuan Kerja, analisis biaya-manfaat, hingga konfirmasi dari mitra luar negeri menjadi syarat mutlak sebelum izin diterbitkan.

    Prosedur Ketat, Tak Ada Ruang untuk Pelanggaran

    Pemerintah menetapkan prosedur rinci untuk memastikan setiap perjalanan benar-benar berkontribusi pada tujuan negara. Beberapa aturan yang harus dipenuhi antara lain:

    1. Urgensi dan Justifikasi: Setiap perjalanan harus memiliki alasan kuat dan peran substantif bagi peserta.
    2. Pembiayaan Transparan: Semua rincian pembiayaan, baik pribadi maupun sponsor, harus dilaporkan dengan jelas.
    3. Konfirmasi Resmi: Kegiatan harus memiliki jadwal yang disetujui oleh mitra luar negeri dan perwakilan RI di negara tujuan.
    4. Laporan Hasil: Hasil perjalanan wajib dilaporkan maksimal dua minggu setelah kepulangan.
    Baca Juga:  Komisi III Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Program Pendidikan Dokter Spesialis

    Bagi perjalanan ke negara tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, rekomendasi khusus dari Kementerian Luar Negeri juga menjadi syarat tambahan.

    Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

    Prabowo tidak main-main soal aturan ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Pejabat atau peserta yang melakukan perjalanan tanpa izin Presiden akan menanggung semua konsekuensi, termasuk sanksi administratif dan finansial.

    “Jika PDLN dilakukan tanpa izin, pimpinan instansi dan pelaku perjalanan bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang ditimbulkan,” ujar Prasetyo.

    Komitmen Prabowo: Birokrasi Efisien dan Bertanggung Jawab

    Langkah ini merupakan bagian dari visi besar Prabowo untuk membangun birokrasi yang lebih disiplin, efisien, dan berorientasi pada hasil. Presiden tidak ingin perjalanan dinas hanya menjadi rutinitas atau sekadar formalitas tanpa dampak nyata.

    “Efisiensi bukan sekadar kebijakan, tapi keharusan,” adalah pesan tegas yang ingin disampaikan Prabowo melalui kebijakan ini. Dengan aturan baru ini, pemerintah memastikan bahwa setiap langkah birokrasi memberikan nilai tambah nyata bagi rakyat dan negara.

    Bagi para pejabat, pesan ini jelas: bekerja untuk rakyat, bukan untuk perjalanan sia-sia.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img