WARTA, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengizinkan kembali penjualan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai hari ini.
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra, menyebutkan bahwa langkah ini diambil setelah menilai situasi di lapangan. Menurutnya, aturan yang akan diberlakukan nanti bertujuan untuk menertibkan harga jual LPG 3 kg, agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Presiden telah memerintahkan ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada, sehingga penjualan bisa berjalan normal seperti biasa,” ungkap Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa pengecer akan berfungsi sebagai sub-pangkalan resmi Pertamina. Dengan sistem baru ini, diharapkan harga LPG 3 kg akan lebih terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan Baru Pasca Aturan 1 Februari
Langkah ini diambil setelah kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, di mana LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi melalui pengecer. Kebijakan tersebut sempat memicu kesulitan bagi masyarakat yang harus antre panjang di pangkalan untuk mendapatkan tabung gas melon tersebut.
“Melihat kesulitan yang dialami masyarakat, Presiden langsung turun tangan dan memberikan instruksi agar pengecer bisa kembali beroperasi,” jelas Dasco.
Stok LPG 3 Kg Dipastikan Aman
Dasco juga menegaskan bahwa stok LPG 3 kg di seluruh Indonesia dalam kondisi aman dan terjamin. “Tidak ada kelangkaan, stok LPG 3 kg tersedia dan terkonfirmasi aman,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM sebelumnya merumuskan beberapa solusi, termasuk menjadikan pengecer sebagai pangkalan resmi, dengan syarat-syarat tertentu. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan harus mendaftar terlebih dahulu. Pemerintah memberikan waktu hingga Maret 2025 bagi pengecer untuk memenuhi persyaratan dan melakukan perubahan statusnya menjadi pangkalan resmi.