WARTA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Kepresidenan.
Dalam peluncurannya, Presiden Prabowo menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. “Selanjutnya, saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Danantara,” ujar Prabowo.
Danantara dipersiapkan untuk mengelola aset negara hingga mencapai US$980 miliar, atau setara dengan Rp15.978 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung berbagai sektor strategis Indonesia. Badan ini lahir setelah Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari 2025 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN menjadi undang-undang.
Mendorong Investasi Berkelanjutan
Dalam forum World Government Summit di Dubai pada 13 Februari, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan fokus pada pengelolaan investasi untuk proyek-proyek berkelanjutan, terutama di sektor energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. “Investasi ini tidak hanya akan memperkuat sektor ekonomi Indonesia, tetapi juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” tambahnya.
Dukung Perkembangan BUMN Strategis
Sebagai langkah awal, Danantara akan mengelola tujuh perusahaan BUMN strategis, termasuk PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Tugas dan Kewenangan Danantara
Menurut Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN dengan berbagai kewenangan penting, seperti:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan diluncurkannya Danantara, diharapkan Indonesia akan semakin maju dalam mengoptimalkan potensi aset dan BUMN, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berdampak positif bagi seluruh masyarakat.