More

    Prabowo Janji Kenaikan Gaji PNS, Begini Rencana Tahapan dan Prioritasnya

    WARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang mencakup kenaikan gaji sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang baru saja disahkan.

    Dalam Perpres tersebut, Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan menjadi fokus utama dalam Program Prioritas Nasional 7, dengan pendekatan pemberian total reward berbasis kinerja. “Kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta anggota TNI/Polri, adalah langkah pertama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Prabowo, mengutip isi Perpres 12/2025.

    ADVERTISEMENT

    ASN, menurut Prabowo, merupakan pilar utama dalam menjalankan pemerintahan dan memastikan stabilitas sosial, karena mereka adalah pelaksana kebijakan publik dan penyedia layanan dasar yang vital bagi masyarakat. Dalam hal ini, ASN berhak memperoleh gaji yang layak, tunjangan, fasilitas, dan pengembangan kompetensi yang mendukung tugas mereka.

    Namun, Perpres 12/2025 juga mengakui bahwa besaran gaji pokok ASN saat ini belum mencerminkan kebutuhan hidup yang layak dan tidak memperhitungkan bobot jabatan serta kompetensi. Selama ini, gaji pokok ASN hanya ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja, yang mengakibatkan ketidakadilan internal terkait tunjangan kinerja dan penghasilan tambahan antar instansi.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah merancang rencana jangka pendek dan menengah untuk memperbaiki kesejahteraan ASN. Berikut ini adalah tahapan kebijakan yang diusung:

    Tahap 1: Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah

    Langkah pertama adalah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penghargaan dan pengakuan ASN, serta evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

    Tahap 2: Penataan dan Konsolidasi Data ASN

    Pemerintah juga akan menata dan mengkonsolidasikan data ASN secara lebih terstruktur, mencakup kelas jabatan, gaji, dan tunjangan, untuk memastikan kebijakan kesejahteraan yang lebih adil dan tepat sasaran.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Gubernur Kaltara Harapkan Dukungan Penuh Semua Pihak untuk Pembangunan

    Tahap 3: Efisiensi Belanja Negara

    Agar anggaran lebih berkualitas, pemerintah berfokus pada efisiensi belanja barang dan belanja modal. Hal ini akan mendukung alokasi anggaran yang lebih optimal untuk kesejahteraan ASN.

    Tahap 4: Asesmen Kepegawaian

    Pemerintah akan melakukan asesmen menyeluruh mengenai kepegawaian, termasuk survei penggajian, evaluasi jabatan, serta penataan sistem kepangkatan dan kinerja pegawai. Semua ini bertujuan untuk menciptakan sistem remunerasi yang berbasis pada meritokrasi dan keadilan internal.

    Total Reward Berbasis Kinerja

    Peningkatan kesejahteraan ASN ini akan berlandaskan pada prinsip total reward yang mengedepankan keadilan, kelayakan, dan daya saing dengan sektor swasta. Beberapa indikator yang menjadi acuan untuk keberhasilan kebijakan ini antara lain adalah terwujudnya kesejahteraan ASN yang adil dan kompetitif, serta penerapan manajemen kinerja yang baik.

    ADVERTISEMENT

    Pihak Terkait dan Pelaksanaan Kebijakan

    Instansi yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan ini termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN. Lokasi prioritas untuk penerapan kebijakan ini adalah secara nasional.

    Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap ASN dapat bekerja dengan semangat lebih tinggi untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, sembari memastikan bahwa mereka menerima penghargaan yang setimpal dengan kinerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img