More

    PPPK Paruh Waktu yang Ajukan Pindah Instansi Akan Dinyatakan Mengundurkan Diri

    WARTA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan kebijakan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 13 Januari 2025, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan permohonan pindah instansi akan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

    Aturan tersebut menegaskan bahwa sistem mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan yang berbeda, tergantung pada jenis status kepegawaian, yakni antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

    ADVERTISEMENT

    Perbedaan Sistem Mutasi PNS dan PPPK

    Mutasi ASN secara umum adalah perpindahan tugas atau lokasi kerja dalam satu instansi pusat, antar-instansi pusat, antar-instansi daerah, hingga ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Namun, perbedaan mencolok terjadi pada manajemen kepegawaian antara PNS dan PPPK.

    PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, memiliki hak untuk mutasi, promosi, dan pengembangan karir, serta jaminan pensiun. Sementara itu, PPPK diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, di mana hak mutasi tidak diberikan, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.

    Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak dapat mengajukan pindah instansi. Jika tetap mengajukan permohonan, maka status mereka akan berubah menjadi mengundurkan diri.

    Ketentuan Mutasi PPPK Paruh Waktu

    Dalam diktum ke-25 Keputusan Menteri PANRB tersebut disebutkan:
    “Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.”

    Aturan ini menegaskan bahwa PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak memiliki hak mutasi seperti yang dimiliki PNS.

    ADVERTISEMENT

    Syarat Mutasi ASN (PNS)

    Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 menjelaskan syarat-syarat mutasi ASN. Mutasi hanya dapat diajukan oleh pegawai dengan status PNS, bukan PPPK. Berikut adalah beberapa persyaratan mutasi PNS:

    1. Berstatus sebagai PNS.
    2. Melampirkan analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan yang dituju.
    3. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
    4. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima, beserta jabatan yang akan diduduki.
    5. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal.
    6. Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses peradilan.
    7. Fotokopi keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir yang sah.
    8. Penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
    9. Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat tempat asal.
    Baca Juga:  SPMB 2025: Siswa Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas Jalur Kepemimpinan

    Tujuan Kebijakan

    Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pengelolaan ASN, sekaligus memastikan bahwa PPPK menjalankan kontrak kerja sesuai perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, proses manajemen kepegawaian dapat berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img