WARTA, TANJUNG SELOR – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai hak pensiun kerap menjadi perbincangan hangat. Namun, kini ada kabar gembira: PPPK berhak menerima pensiun, sama seperti PNS.
Berdasarkan UU ASN 2023, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kategori pegawai:
- PNS
- PPPK
Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, terdapat beberapa perbedaan, terutama dalam hal hak pensiun.
PNS yang memiliki jabatan permanen sudah pasti mendapatkan hak pensiun setelah mencapai usia pensiun. Namun, status jabatan PPPK yang tidak permanen sempat menimbulkan keraguan terkait hak pensiun mereka.
Namun, dengan disahkannya UU ASN 2023, kini hak pensiun bagi PPPK sudah jelas diatur. Dalam Pasal 22 UU tersebut, diatur secara tegas bahwa ASN, termasuk PPPK, berhak atas pensiun setelah berhenti bekerja.
Pasal 22 Ayat 1 berbunyi:
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.”
Meski dasar hukumnya sudah ditetapkan, aturan lebih lanjut mengenai hak pensiun PPPK masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Pasal 22 Ayat 5, ketentuan lebih lanjut terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk ASN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perbedaan Skema Pensiun PNS dan PPPK
Perlu diketahui, meskipun keduanya berhak atas pensiun, terdapat perbedaan dalam skema pensiun antara PNS dan PPPK. Untuk PNS, hak pensiun disebut sebagai jaminan pensiun, sementara PPPK menerima jaminan hari tua. Keduanya memiliki sumber dana yang berbeda, sehingga membutuhkan pembahasan lebih lanjut terkait implementasinya.
Namun, meski ada perbedaan skema, dengan adanya regulasi baru ini, nasib PPPK di masa depan semakin cerah. Diharapkan, ketentuan ini akan memberikan semangat baru bagi PPPK untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi.