WARTA, TANJUNG SELOR – Perubahan besar dalam sistem penerimaan murid baru di tingkat SMP dan SMA bakal segera diterapkan pada tahun ajaran 2025. Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)dengan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memaparkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem PPDB yang sudah berlaku sejak 2017.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diterapkan pada dua jenjang pendidikan, yaitu SMP dan SMA, dengan beberapa perubahan signifikan pada jalur penerimaan.
Perubahan Sistem di SMP: 4 Jalur Penerimaan Baru
Untuk tingkat SMP, ada empat jalur yang digunakan untuk penerimaan siswa baru:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Setiap jalur ini akan memiliki persentase penerimaan yang sudah disesuaikan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon siswa.
Perubahan Sistem di SMA: Penerimaan Lintas Provinsi
Berbeda dengan SMP, pada tingkat SMA, penerimaan akan dilakukan lintas kabupaten/kota dan penetapannya akan dilakukan pada level provinsi. Artinya, kebijakan penerimaan tidak hanya berlaku di satu wilayah, tetapi mencakup lebih banyak area, memberikan kesempatan bagi siswa dari berbagai daerah untuk mengakses pendidikan yang lebih merata.
Tidak Ada Perubahan di SD
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa untuk jenjang SD, tidak ada perubahan dalam sistem penerimaan. Hal ini berarti, sistem PPDB di SD tetap berlaku seperti sebelumnya.
Tujuan Perubahan: Memperbaiki Sistem yang Ada
Mendikdasmen menjelaskan bahwa perubahan sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya. “Yang sudah baik kita pertahankan,” kata Mu’ti, yang juga menyebutkan bahwa perubahan ini sudah melalui kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
SPMB diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata, serta meminimalkan kekurangan-kekurangan yang terjadi di sistem PPDB sebelumnya.
Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
SPMB ini melibatkan kerjasama erat antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. “Kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas bagaimana dukungan dari pemerintah daerah agar sistem ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Mu’ti.
Rancangan perubahan ini telah disampaikan kepada Presiden, dan beliau memberikan persetujuan terhadap substansi usulan tersebut. SPMB diharapkan dapat diterapkan dengan lancar mulai tahun 2025, memberikan proses penerimaan yang lebih transparan dan terkoordinasi.