WARTA, MAKASSAR– Rencana pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, terpaksa ditunda. Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, mengungkapkan bahwa pelantikan kini dijadwalkan ulang antara 18 hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini terkait dengan proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, ada penundaan. Kami sedang menunggu surat resmi dari Kemendagri. Rencananya, pelantikan akan digelar antara 18-20 Februari. Ini dipengaruhi oleh keputusan MK yang dijadwalkan pada 4-5 Februari,” jelas Fadjry di kantor Gubernur Sulsel dikutip Herald, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Fadjry, keputusan MK yang akan menentukan apakah sengketa hasil Pilkada (PHP) di Sulsel akan dilanjutkan atau dihentikan, menjadi faktor penentu. Jika gugatan dilanjutkan, pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan pada Maret atau April 2025.
“Sementara, jika keputusan MK menyatakan gugatan dihentikan, pelantikan bisa dilakukan pada jadwal yang baru ini,” tambah Fadjry.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena informasi yang diterima masih pemberitahuan awal dari Kemendagri. “Kita ini lagi menunggu surat dulu, surat resmi. Tadi baru pemberitahuan awal,” tutup Fadjry.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pada 4-5 Februari 2025, untuk menentukan nasib 11 gugatan sengketa Pilkada 2024 di Sulsel, termasuk Pilgub Sulsel. Sebanyak 9 hakim MK akan menggelar rapat untuk memutuskan apakah perkara ini akan lanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.