WARTA, TARAKAN – Kota Tarakan siap memulai revolusi pengelolaan sampah plastik setelah pengesahan aturan baru yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggencarkan sosialisasi besar-besaran untuk memastikan aturan ini dipahami dan diikuti oleh masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) DLH Tarakan, Edhy Pujianto, menyebutkan bahwa aturan ini tidak hanya simbolis, tetapi juga dirancang untuk membawa dampak nyata terhadap pengurangan sampah plastik.
“Dengan Perwali baru ini, kami ingin mengubah kebiasaan masyarakat dan pelaku usaha agar meninggalkan plastik sekali pakai. Target awal kami adalah pengurangan 30 persen sampah plastik yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA),” kata Edhy, Jumat (10/1).
Langkah Nyata: Sosialisasi hingga Pembentukan Tim Khusus
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Tarakan telah membentuk tim pengawasan dan implementasi yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Fokus awalnya adalah membiasakan warga dan pelaku usaha ritel untuk membawa tas belanja sendiri atau menggunakan kemasan ramah lingkungan.
“Kita masih melihat banyak toko dan supermarket memberikan kantong plastik secara gratis. Dengan aturan ini, kami dorong masyarakat membawa tas sendiri, atau gunakan alternatif ramah lingkungan,” ujar Edhy.
Tidak hanya kantong plastik, aturan ini juga mencakup larangan penggunaan wadah makanan dan minuman sekali pakai. DLH mendorong masyarakat untuk membawa tumbler sendiri dan memanfaatkan gelas non-plastik di kafe dan restoran.
Target dan Harapan: Transformasi Sampah Plastik
DLH menargetkan pengurangan 15 persen konsumsi plastik di tahap awal, ditambah pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah (TPS3R) untuk mengurangi 15 persen lagi. “Dengan ini, kami harap hanya 70 persen sampah plastik yang berakhir di TPA,” kata Edhy.
Selain pengurangan, aturan ini juga membuka peluang baru untuk pemanfaatan sampah plastik. DLH berharap masyarakat semakin antusias memanfaatkan limbah plastik untuk industri daur ulang atau kerajinan tangan, menciptakan nilai tambah dari sesuatu yang sebelumnya dianggap limbah.
Tantangan Menuju Perubahan
Namun, Edhy tidak menutup mata terhadap tantangan yang dihadapi. “Kebiasaan masyarakat menggunakan plastik sudah mendarah daging. Produk kemasan plastik juga masih menjadi kebutuhan utama. Tapi, kami optimistis bisa perlahan mengubah pola konsumsi ini,” jelasnya.
Aturan ini juga menjadi langkah penting untuk menjawab ancaman lingkungan akibat limbah plastik yang semakin mengkhawatirkan. Pemkot Tarakan yakin, dengan komitmen yang kuat dan dukungan semua pihak, kota ini bisa menjadi contoh dalam pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah menuju masa depan yang lebih bersih dan hijau,” pungkas Edhy.