WARTA, NUNUKAN — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan segera memberlakukan tarif baru untuk penyediaan air bersih. Kebijakan penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas layanan yang lebih baik, mencakup biaya operasional, serta menjaga keberlanjutan sistem distribusi air di Kabupaten Nunukan.
Kepala Bagian Administrasi Perumda Tirta Taka Nunukan, Afriansyah, mengungkapkan bahwa perubahan tarif ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024. Keputusan tersebut mengatur tarif air bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyediakan sistem air minum di wilayah Kalimantan Utara.
Afriansyah menjelaskan, “Tujuan utama dari penyesuaian tarif ini adalah untuk mendekatkan perusahaan pada konsep Full Cost Recovery, sehingga biaya operasional dan pemeliharaan sistem dapat tercapai tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.”
Berdasarkan ketentuan baru, tarif air akan mengalami kenaikan yang berbeda-beda tergantung pada kategori pelanggan. Untuk pelanggan kategori sosial, seperti rumah ibadah dan panti sosial, tarif untuk rumah tangga sederhana (kategori 1) akan meningkat sekitar Rp167 per meter kubik.
Namun, kenaikan yang lebih signifikan dirasakan oleh pelanggan kategori komersial dan industri. Misalnya, usaha kecil seperti kios dan warung akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.268 per meter kubik untuk konsumsi 0-10 meter kubik, naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp6.101. Sementara itu, industri besar seperti pabrik es dan cold storage akan mengalami penyesuaian hingga Rp22.468 per meter kubik.
Afriansyah juga menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui analisis mendalam, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kemampuan masyarakat dalam membayar tarif. “Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan tarif. Selain itu, Perumda Tirta Taka Nunukan akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan ketersediaan air baku bagi pelanggan,” tambahnya.
Selain penyesuaian tarif air, pemerintah juga menerapkan biaya administrasi dan abonemen yang beragam berdasarkan ukuran water meter pelanggan. Sebagai contoh, pelanggan dengan meter setengah inci akan dikenakan biaya abonemen sebesar Rp8.000, sedangkan pelanggan dengan meter berukuran 3 inci akan dikenakan biaya Rp204.000.
Perubahan kebijakan ini menggantikan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/56/I/2024 yang berlaku sebelumnya. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian tarif ini penting untuk menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air bersih dan mendorong peningkatan kualitas layanan air di Kabupaten Nunukan.