WARTA, JAKARTA — Para tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 1 kini tengah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Namun, ada kabar baru yang penting untuk diketahui! Sejak tanggal 22 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengubah persyaratan dokumen yang harus diunggah dalam pengisian DRH NIP PPPK.
Dulu, tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu diminta untuk melampirkan 6 dokumen. Kini, persyaratannya disederhanakan menjadi hanya 4 dokumen, yaitu:
- SKCK yang masih berlaku
- Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon ASN
- Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkotika dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah
Tapi, bagaimana nasib mereka yang sudah terlanjur mengunggah 6 dokumen sebelum perubahan ini diberlakukan?
Jangan khawatir! Menanggapi hal ini, Deputi BKN, Suharman, memastikan bahwa tenaga honorer yang sudah mengunggah dokumen dengan lengkap tidak akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), asalkan dokumen yang diunggah valid. Jadi, meskipun ada perubahan, proses seleksi tetap akan berjalan lancar bagi mereka yang sudah mematuhi ketentuan awal.