spot_img
More
    spot_img

    Pers dan Media Sosial: Bersikap Bijak, Bertindak Bertanggung Jawab Demi Kepercayaan Publik

    WARTA, TANJUNG SELOR – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Tarakan bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tarakan menggelar dialog publik bertajuk “Kehidupan Pers dan Media Sosial: Bijak dan Bertanggung Jawab Menjaga Kepercayaan Publik”. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium RRI Tarakan pada Rabu (28/5/2025), menghadirkan sejumlah narasumber kompeten lintas sektor.

    Dialog ini menjadi ruang penting untuk membedah peran strategis media dan tantangannya dalam menjaga etika, akurasi, serta kepercayaan masyarakat di era digital yang serba cepat dan penuh informasi.

    Tiga pembicara hadir dalam acara ini:

    • Jufri, S.Hut – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, DKSIP Kalimantan Utara

    • Iptu Rusli – Kasi Humas Polres Tarakan, mewakili Polda Kaltara

    • H. Rahmat Rolau – Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Utara

    Sinergi Pemerintah dan Media Jadi Kunci

    Dalam pemaparannya, Jufri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan media massa dalam menyampaikan informasi yang akurat dan membangun. Ia menyoroti peran pers sebagai garda terdepan dalam memerangi hoaks serta mendorong literasi digital.

    “Dari total empat kabupaten dan satu kota di Kaltara, kita memiliki sekitar 447 desa dan 55 kecamatan. Saat ini, sekitar 90 persen desa sudah terhubung internet, menyisakan hanya 22 desa yang belum memiliki jaringan telekomunikasi. Tingkat penggunaan media sosial di Kaltara sendiri telah mencapai 76,78 persen,” ujar Jufri.

    Dengan penetrasi internet yang luas hingga pelosok desa, Jufri mengajak insan pers untuk menjaga integritas jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berbasis data, dan menjunjung etika profesi.

    Hukum dan Etika di Ruang Digital

    Perwakilan Polda Kaltara, Iptu Rusli, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam penyebaran informasi. Ia mengingatkan bahwa media sosial, sebagai ruang publik, tak lepas dari pengawasan hukum.

    Baca Juga:  Mulai Tahun Ini, PDAM Bulungan Terapkan Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Tagihan

    “Pengguna media sosial harus bijak dan cermat. Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi bisa berujung pada konsekuensi hukum. Berbeda halnya dengan pers, yang memiliki koridor khusus melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.

    Profesionalisme Wartawan di Era Disrupsi Informasi

    Sementara itu, H. Rahmat Rolau menekankan bahwa profesionalisme dan kode etik jurnalistik adalah benteng utama bagi wartawan dalam menghadapi banjir informasi di era digital. Menurutnya, wartawan harus mampu menjaga independensi, meningkatkan kompetensi, dan tetap menjunjung marwah profesi.

    “Jangan sampai wartawan ikut tergerus dalam arus informasi instan yang belum tentu benar. Etika dan integritas adalah fondasi yang tidak boleh ditawar,” ujarnya.

    Komitmen Bersama Wujudkan Ekosistem Informasi Sehat

    Dialog publik ini menjadi wadah strategis untuk membangun pemahaman bersama antara insan pers, aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat. Semua pihak sepakat bahwa menjaga kepercayaan publik hanya bisa terwujud jika informasi yang disampaikan bertumpu pada kebenaran dan etika.

    Acara yang disiarkan secara langsung melalui kanal RRI Pro 1 ini turut dihadiri berbagai tokoh pers, di antaranya para Ketua PWI se-Kaltara, Ketua JMSI Kaltara dan Tarakan, Ketua SMSI, Ketua Amsindo Kaltara, mahasiswa UKM Pers UBT dan UKM Radio, serta komunitas kreator konten dan pegiat media sosial di Tarakan.

    Kegiatan ditutup dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama untuk mewujudkan Pers yang Bermartabat dan Bertanggung Jawab dalam menjaga kepercayaan publik, sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan. (*)

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER