WARTA, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyelidiki dan mengembangkan kasus terkait pembangunan gedung diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Kaltara. Penyelidikan ini berawal dari temuan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara.
“Beberapa aspek pembangunan gedung diklat BPSDM ditemukan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Kami yakin, berdasarkan bukti yang terkumpul, hal ini berpotensi merugikan negara,” jelas Nurhadi Rabu, 19 Februari 2025.
Perhitungan Kerugian Negara
Terkait dengan dugaan kerugian negara, Kejati Kaltara akan melibatkan auditor independen untuk melakukan perhitungan lebih lanjut mengenai besaran kerugian tersebut. Nurhadi menambahkan, pihaknya belum dapat memberikan angka pasti karena hasil klaim kerugian dari auditor masih menunggu.
Tahapan Pembangunan Gedung
Proyek pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara ini dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dimulai pada 2021 yang berfokus pada land clearing atau pematangan lahan. Kemudian, tahap kedua pada 2022, dan tahap ketiga pada 2023 yang mencakup kegiatan pembangunan fisik.
Barang Bukti yang Diamankan
Pihak penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait proyek ini, berupa lima box plastik berisi dokumen yang ditemukan di ruangan Kepala Dinas, ruangan Bidang Cipta Karya, dan di Workshop Dinas PUPR Perkim di Tanjung Palas. Selain dokumen, penyidik juga menyita beberapa alat elektronik, seperti handphone, yang akan digunakan sebagai bukti.