More

Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

WARTA— BPJS Kesehatan hadir sebagai program jaminan kesehatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Namun, tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018, berikut adalah rincian penyakit dan layanan yang ditanggung serta tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dan kondisi medis, meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Penyakit Infeksi:
    Kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, pneumonia, tuberkulosis tanpa komplikasi, hepatitis A, malaria, dan lain-lain.
  2. Gangguan Sistem Saraf:
    Migrain, vertigo, insomnia, Bell’s Palsy, dan lainnya.
  3. Penyakit Mata:
    Konjungtivitis, mata kering, hipermetropia ringan, miopia ringan, astigmatisme ringan, dan buta senja.
  4. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan:
    Otitis media akut, mabuk perjalanan, epistaksis, rhinitis alergika, dan benda asing di hidung.
  5. Penyakit Pencernaan:
    Gastritis, demam tifoid, refluks gastroesofagus, keracunan makanan, dan penyakit cacing tambang.
  6. Penyakit Saluran Kemih:
    Infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, gonore, dan vaginitis.
  7. Kehamilan dan Persalinan:
    Kehamilan normal, anemia saat kehamilan, dan ruptur perineum tingkat ½.
  8. Penyakit Metabolik dan Endokrin:
    Diabetes melitus tipe 1 dan 2, malnutrisi, obesitas, dan defisiensi vitamin serta mineral.
  9. Penyakit Kulit:
    Herpes zoster tanpa komplikasi, dermatitis kontak, acne ringan, scabies, dan banyak lagi.
  10. Luka dan Cedera:
    Luka bakar derajat 1 dan 2, kekerasan tumpul, dan luka akibat benda tajam.

Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Beberapa penyakit dan tindakan medis berikut tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan:

  1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa:
    Penyakit yang tergolong wabah nasional atau pandemi.
  2. Perawatan Kecantikan dan Estetika:
    Operasi plastik, perawatan behel, atau tindakan estetika lainnya.
  3. Cedera Akibat Tindakan Sendiri:
    Termasuk cedera akibat percobaan bunuh diri atau konsumsi alkohol berlebihan.
  4. Pengobatan Infertilitas dan Kontrasepsi:
    Meliputi pengobatan mandul atau alat kontrasepsi.
  5. Eksperimen Medis:
    Tindakan yang belum dinyatakan efektif secara teknologi kesehatan.
  6. Pelayanan di Luar Negeri:
    BPJS Kesehatan tidak mencakup perawatan kesehatan di luar negeri.
  7. Pelayanan Terkait Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas:
    Jika sudah dijamin oleh program jaminan lain, BPJS tidak menanggungnya.
  8. Pelayanan Non-Mitras:
    Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  9. Pelayanan Kementerian dan Lembaga Khusus:
    Termasuk pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  10. Kegiatan Sosial dan Program Lainnya:
    Pelayanan dalam rangka bakti sosial atau yang telah dijamin oleh program lain.
Baca Juga:  Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Wajib Diketahui Peserta

BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan. Untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal, peserta disarankan memahami cakupan manfaat dan batasan yang berlaku.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU