WARTA, JAKARTA – Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menimbulkan dampak serius bagi banyak pihak. Para peserta yang telah lulus seleksi kini menghadapi kenyataan pahit: dipecat dari pekerjaan mereka dan diminta untuk mundur dari instansi terkait. Bagi mereka yang terlanjur dipecat, mencari pekerjaan baru menjadi semakin sulit.
Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan keluhannya mengenai dampak penundaan tersebut. “Penundaan ini benar-benar mempengaruhi banyak orang. Tidak hanya para honorer yang merasa terabaikan, tetapi juga para CPNS yang terpaksa menunggu lebih lama untuk pengangkatan mereka,” ujarnya dikutip JPNN pada Sabtu (8/3/2025).
Eko menambahkan bahwa banyak honorer muda yang mendaftar untuk CPNS, lulus seleksi, namun justru diminta untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Akibatnya, mereka harus menghabiskan waktu 7 bulan tanpa gaji, yang tentu menambah beban hidup mereka.
Tantangan Ekonomi Bagi CPNS
“Saat ini, meskipun CPNS mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, mereka harus menghadapinya tanpa penghasilan dalam beberapa bulan ke depan. Bagaimana mereka bisa membiayai hidup? Apalagi, mencari pekerjaan di luar sangat sulit,” tambah Eko.
Situasi serupa juga dialami oleh guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang lulus PPPK 2024 tahap 1. Mereka telah dipecat, meskipun sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan. Jika mereka baru bisa diangkat pada Maret 2026, mereka harus menunggu 12 bulan lagi, menambah ketidakpastian hidup mereka.
“Teman-teman yang sudah diberhentikan ini, apakah mereka harus kerja serabutan? Ini sangat tidak adil,” tegas Eko, yang merasa bahwa kebijakan pemerintah telah menyengsarakan banyak orang yang bergantung pada penghasilan tetap.
Tuntutan untuk Penyelesaian Segera
Eko juga mengkritik pemerintah yang telah melanggar amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang seharusnya menyelesaikan penataan honorer pada Desember 2024, namun kini molor hingga 2026. Dia juga mempertanyakan apakah semua honorer akan benar-benar diangkat pada Maret 2026, mengingat beberapa pemerintah daerah belum menunjukkan kesiapan mereka untuk melakukan pengangkatan.
Komisi II DPR RI: Lima Kesepakatan untuk Penyelesaian Masalah
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra S.PWK, bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, ada lima kesepakatan penting yang dicapai:
- KemenPAN-RB diminta menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi, dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
- Proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pemerintah daerah periode 2025-2030 akan dikenakan sanksi jika mengangkat Tenaga Non-ASN dengan cara yang tidak sah.
- Pengangkatan CPNS 2024 harus diselesaikan pada Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
- Tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah, sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Harapan Terhadap Presiden
Eko Wibowo mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan, seperti yang dilakukan Presiden SBY dan Jokowi sebelumnya, untuk mengeluarkan peraturan yang dapat mempercepat penyelesaian masalah honorer ini.
“Seharusnya pemerintah tidak menetapkan TMT serentak, karena ada daerah yang sudah siap mengangkat CASN 2024. Ini harus segera diselesaikan agar para honorer dan CPNS yang sudah menunggu lama tidak semakin terpuruk,” pungkas Eko.