WARTA, JAKARTA — Pemerintah kembali mengubah jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025, sementara untuk PPPK, proses pengangkatan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan penundaan pengangkatan CASN 2024 hingga Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Keputusan ini sempat menuai protes dari calon abdi negara, terutama karena banyak yang sudah keluar dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan diangkat pada April atau Mei 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3), menegaskan bahwa pengangkatan CASN ini harus dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah, kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
“Pengangkatan CASN dipercepat. Untuk CPNS, paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya paling lambat Oktober 2025. Proses ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing pihak di daerah dan instansi terkait,” ujar Prasetyo, dikutip CNN Indonesia.
Pemerintah juga sempat mendapat kritikan terkait penundaan ini, yang menyebabkan sebagian calon ASN merasa dirugikan, terutama karena harapan mereka untuk diangkat lebih awal tidak tercapai. Namun, keputusan terbaru ini bertujuan untuk menyesuaikan pengangkatan dengan kemampuan masing-masing wilayah dan instansi dalam mempersiapkan proses tersebut.