More

    Penerapan KRIS, RS di Kaltara Mulai Siapkan Layanan Standar

    WARTA, TARAKAN – Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pemerintah Indonesia berencana menerapkan Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit, termasuk di Kota Tarakan. Program ini bertujuan untuk menyelaraskan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan standar yang lebih baik.

    KRIS akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, dengan menyediakan layanan yang setara untuk semua peserta tanpa membedakan golongan.

    ADVERTISEMENT

    Standar Baru untuk Layanan Rawat Inap

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan, menjelaskan bahwa program KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mencakup standar minimum pelayanan rawat inap, tarif, manfaat, serta perlakuan medis dan non-medis yang seragam bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, semua rumah sakit di Tarakan diminta untuk mempersiapkan fasilitas rawat inap yang sesuai dengan standar baru ini.

    “Sejumlah rumah sakit di Tarakan sudah mulai melakukan perbaikan untuk menyesuaikan dengan program KRIS. Bahkan rumah sakit di luar Tarakan juga sedang memproses hal ini, karena beberapa rumah sakit perlu melakukan renovasi untuk memenuhi standar, seperti menata tempat tidur, jarak antar tempat tidur, fasilitas toilet, pencahayaan, hingga tirai kamar,” ujarnya.

    Pemeriksaan dan Koordinasi dengan Kemenkes

    BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan rutin di setiap rumah sakit untuk memastikan bahwa fasilitas yang ada memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jika ditemukan fasilitas yang belum memenuhi standar, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Kemenkes untuk menentukan langkah perbaikan lebih lanjut.

    ADVERTISEMENT

    “Rumah sakit diberi waktu untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar KRIS. Jika rumah sakit tidak memenuhi standar, kami tidak bisa memasukkan layanan tersebut ke dalam jaminan BPJS. Ini penting untuk memastikan kualitas pelayanan yang setara untuk seluruh peserta,” kata Yusuf.

    Baca Juga:  Menteri Natalius Pigai Pertimbangkan Sanksi untuk Perusahaan yang Abaikan HAM

    Program KRIS diharapkan dapat mulai diterapkan di Tarakan pada pertengahan tahun 2025, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Utara.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img