WARTA, TANJUNG SELOR – Wacana penambahan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan dukungannya terhadap usulan yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Dewan Pengurus KORPRI Nasional tersebut.
Menurut Andi, ASN struktural usia di atas 58 tahun masih tergolong sangat produktif dan sarat pengalaman, namun saat ini justru menghadapi keterbatasan usia pensiun dibanding rekan-rekannya di jabatan fungsional.
“Ini langkah progresif dan sangat relevan. Usia 58 tahun bagi pejabat struktural seperti administrator (eselon III) masih tergolong prima. Sayangnya, mereka harus pensiun lebih cepat dari ASN fungsional yang bisa sampai usia 60 tahun bahkan lebih, terutama pada level madya dan utama,” ujar Andi, Selasa (27/5/2025).
Ia menilai terdapat ketimpangan dalam sistem kepegawaian, mengingat beban kerja antara pejabat struktural dan fungsional tidak jauh berbeda. Karena itu, menurutnya, ASN struktural juga layak mendapat ruang karier yang lebih panjang, sejajar dengan jabatan fungsional.
“Banyak pejabat eselon III di usia 58 tahun yang masih sangat dibutuhkan karena kinerja dan pengalamannya. Ini menyangkut keadilan dan efektivitas birokrasi. Kesempatan karier jangan hanya terbuka bagi ASN fungsional,” tegasnya.
BKD Kaltara pun menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendukung usulan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
“Kita akan kawal dan dukung penuh. Semoga usulan ini diterima pemerintah pusat agar ada regulasi baru yang lebih adil bagi seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah,” tutup Andi.