WARTA, TANJUNG SELOR — Demi memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menjalin kemitraan yang lebih solid bersama PT Taspen (Persero), perusahaan BUMN yang menangani program asuransi sosial bagi PNS.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Anriampa, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya untuk memastikan ASN, termasuk PNS, CPNS, PPPK, hingga pejabat negara seperti gubernur dan anggota DPRD, mendapatkan perlindungan yang maksimal dalam hal jaminan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun dan hari tua.
“PT Taspen adalah mitra lama pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi ASN. Penguatan kerja sama ini penting agar hak-hak ASN, terutama terkait asuransi sosial, lebih terjamin,” ungkap Andi Amriampa.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 yang mengatur koordinasi antara penyelenggara program jaminan sosial. PT Taspen bertanggung jawab atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencakup seluruh ASN, termasuk yang masih berstatus CPNS.
Menurut Andi, program ini bukan hanya mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan jaminan hari tua atau pensiun bagi ASN setelah mereka menyelesaikan masa tugasnya.
“Dengan adanya jaminan ini, ASN bisa bekerja dengan lebih tenang. Baik saat aktif bekerja maupun saat memasuki masa pensiun, hak-hak mereka tetap terlindungi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa iuran jaminan sosial telah dipotong langsung dari gaji ASN, sehingga para pegawai berhak untuk mendapatkan manfaatnya sepenuhnya.
“Jadi ASN tidak perlu khawatir. Iuran yang mereka bayarkan selama ini akan memberikan manfaat nyata saat dibutuhkan, baik dalam keadaan darurat maupun di masa pensiun,” tutup Andi.