spot_img
More
    spot_img

    Pemprov Kaltara Genjot Perlindungan Masyarakat dan Hutan Adat: 1,2 Juta Hektare Diajukan untuk Penetapan

    WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus memperkuat komitmen dalam melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta keberlanjutan hutan adat sebagai bagian penting dari identitas dan kehidupan masyarakat lokal.

    Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T., saat mewakili Gubernur Kaltara dalam seminar bertajuk “Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat” yang digelar di Ballroom Hotel Luminor, Kamis (3/7/2025).

    Baru 15 Komunitas Diakui Secara Hukum

    Robby membeberkan bahwa berdasarkan kajian bersama ATR/BPN dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terdapat sekitar 40 komunitas adat di Kaltara. Namun, hingga kini, baru 15 komunitas yang memperoleh pengakuan formal melalui surat keputusan kepala daerah.

    “Pemprov Kaltara aktif dalam Road Map Nasional Identifikasi Tanah Ulayat. Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum, serta mendorong pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Robby.

    1,2 Juta Hektare Hutan Adat Diajukan

    Pemprov juga tengah mengawal proses pengajuan 25 usulan penetapan hutan adat dengan luas total mencapai 1,2 juta hektare yang tersebar di Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan. Saat ini, seluruh usulan itu sedang dalam proses verifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Sementara itu, capaian penyiapan kawasan perhutanan sosial di Kaltara hingga kini telah mencapai sekitar 125.495 hektare dari target 225.500 hektare yang ditetapkan hingga tahun 2025. Masih ada sekitar 100 ribu hektare yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat.

    Dorong Penguatan Kelembagaan Adat

    Untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan MHA, Robby mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai program nasional seperti P3PD, SEPAKAT, dan Regsosek, yang dinilai dapat memperkuat data dan kelembagaan masyarakat adat.

    Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Nunukan, Tanpa Menu Susu

    Ia juga mengajak lembaga adat untuk lebih aktif dalam menyusun dokumen legal, memetakan batas wilayah adat, serta memperkuat kelembagaan berbasis kearifan lokal.

    “Sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, NGO, dan komunitas adat sangat penting agar proses pengakuan berjalan secara objektif, partisipatif, dan akuntabel,” pungkasnya.

    Hadir Sejumlah Tokoh dan Pejabat Daerah

    Seminar tersebut turut dihadiri oleh tokoh penting seperti Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Agraria, Saurit P. Siagian, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin ST, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, Sekda Kota Tarakan Ir. Jamaluddin, Sekda Bulungan Risdianto, S.Pi., M.Si., dan Pj. Sekda Tana Tidung Moh. Idham Nur, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER