WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) resmi menghentikan penyaluran tunjangan guru kepada kabupaten/kota mulai tahun anggaran 2025. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru TK hingga SMP, yang sebelumnya sempat menikmati tunjangan dari provinsi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menyampaikan bahwa penghentian ini merupakan langkah efisiensi anggaran sekaligus penyesuaian terhadap batas kewenangan Pemprov dalam bidang pendidikan.
“Pertama, ini murni karena efisiensi anggaran. Kedua, guru PAUD, TK, SD, hingga SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bukan provinsi,” ujar Denny.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan hasil evaluasi rutin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan APBD setiap tahunnya. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan catatan serupa terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kewenangan provinsi.
Menurut regulasi yang berlaku, urusan pendidikan yang menjadi tanggung jawab provinsi hanya mencakup jenjang SMA, SMK, dan SLB. Oleh karena itu, alokasi anggaran Pemprov Kaltara pada 2025 diarahkan secara ketat sesuai mandat undang-undang dan peraturan lainnya.
“Dengan kondisi keuangan yang ada, kami harus memastikan setiap rupiah digunakan untuk belanja prioritas yang telah diatur dalam regulasi,” tegas Denny.
Langkah ini sekaligus memperjelas arah kebijakan Pemprov Kaltara dalam membangun sistem pendidikan yang terfokus dan akuntabel sesuai porsi kewenangannya.