WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan pentingnya perubahan signifikan dalam pengelolaan pegawai non-ASN di instansi pemerintahan. Dalam upaya menata ulang struktur pegawai di lingkungan pemerintah, Kepala BKN menegaskan larangan tegas kepada seluruh instansi—baik di tingkat pusat maupun daerah—untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.
Langkah ini seiring dengan kebijakan baru yang membuka peluang bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang juga memberikan kepastian hukum bagi mereka yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Larangan Pengangkatan Honorer: Langkah Menuju Pemerintahan yang Lebih Terstruktur
Kebijakan ini bertujuan untuk mengakhiri praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak jelas statusnya, yang selama ini menjadi kendala dalam proses administrasi dan pengelolaan SDM di instansi pemerintah. Dengan demikian, pemerintah mengarahkan agar semua tenaga kerja yang dibutuhkan di lingkungan pemerintahan harus melalui jalur yang sah dan terstruktur, yakni melalui skema PPPK, baik itu PPPK Paruh Waktu atau PPPK penuh.
Kepala BKN menekankan bahwa instansi pemerintah yang tetap mengangkat tenaga honorer setelah kebijakan ini berlaku akan berisiko tidak memenuhi ketentuan yang ada dan dapat menghadapi sanksi administratif. Kebijakan ini bertujuan menciptakan transparansi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperjelas status setiap pegawai di lingkungan pemerintahan.
PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi
Sebagai alternatif, pemerintah menawarkan program PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN namun belum berhasil mengisi lowongan di seleksi PPPK 2024. Program ini menjadi solusi bagi para pegawai non-ASN yang telah berusaha namun tidak lolos dalam seleksi sebelumnya. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, mereka dapat tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, dengan status dan hak yang lebih jelas.
Keputusan Menteri PANRB: Kepastian Hukum untuk Pegawai Non-ASN
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga memastikan hak-hak pegawai PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan, perjanjian kerja, dan status pegawai. Ini bertujuan agar pegawai yang terlibat dalam program PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapatkan pengakuan secara administratif, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidakjelasan status pegawai non-ASN, sekaligus memudahkan pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, dengan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer, pemerintah juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih profesional dan efisien.
Pesan Penting Kepala BKN
Kepala BKN mengingatkan seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti proses seleksi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan, tidak ada lagi tempat bagi tenaga honorer dalam struktur pemerintahan, dan semua pegawai pemerintah di masa depan akan diangkat melalui jalur PPPK, baik paruh waktu maupun penuh, demi terciptanya sistem pengelolaan SDM yang lebih baik dan terstruktur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan profesional, sekaligus memastikan pegawai di lingkungan pemerintah mendapatkan status yang sah dan jelas dalam sistem ASN.