More

    Pemerintah Resmi Tetapkan Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Jadwal dan Prosedurnya!

    WARTA, TANJUNG SELOR– Kabar baik untuk tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah kini telah menetapkan regulasi terkait pengangkatan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu tahun 2025. Proses pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

    Bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk mendapatkan NIP dan menjadi pegawai pemerintah secara resmi. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pengangkatan resmi dilakukan.

    ADVERTISEMENT

    Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    1. Usulan Kebutuhan oleh PPK
      PPK akan terlebih dahulu menyusun rincian kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan organisasi dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Ini adalah langkah awal untuk memastikan formasi yang diperlukan tersedia.
    2. Penetapan Kebutuhan oleh Pemerintah
      Pemerintah kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai dengan evaluasi dari usulan yang diajukan PPK. Hal ini menjadi dasar bagi instansi untuk melanjutkan proses pengangkatan.
    3. Pengajuan NIP ke BKN
      Setelah kebutuhan disetujui, PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu tujuh hari kerja. Proses ini memastikan bahwa setiap instansi memiliki NIP sesuai dengan kebutuhan yang telah disetujui.
    4. Penetapan NIP oleh Kepala BKN
      Kepala BKN bertugas menetapkan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. NIP ini menjadi tanda sah untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
    5. Penerbitan SK oleh PPK
      Setelah NIP diterbitkan, PPK akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengangkat pegawai PPPK paruh waktu menjadi pegawai resmi instansi. SK ini adalah dokumen akhir yang menegaskan status kepegawaian pelamar sebagai ASN paruh waktu.

    Jadwal Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu

    Baca Juga:  Trayek Damri Dihentikan Sementara

    Bagi kamu yang menunggu kabar terkait pengangkatan NIP dan SK, ada berita baik! Proses pengangkatan NIP dan penerbitan SK bagi PPPK paruh waktu akan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi. Semua proses ini dijadwalkan selesai pada 1 Agustus 2025.

    Ini adalah kesempatan besar bagi tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian. Setelah pengangkatan, mereka akan resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu yang sah di instansi pemerintah masing-masing.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU