WARTA, JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun regulasi khusus untuk pengemudi ojek online (ojol) sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi digital. Aturan ini diproyeksikan akan mencakup sejumlah poin penting, mulai dari Bantuan Hari Raya (BHR) hingga jaminan perlindungan kerja.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, mengonfirmasi bahwa Sekretariat Negara (Setneg) kini memimpin koordinasi lintas kementerian untuk menyusun regulasi ini.
“Ya, Sekretariat Negara sedang memimpin pembentukan regulasi khusus bagi pengemudi online, baik untuk pengangkut orang maupun barang. Fokusnya bukan hanya pada BHR, tapi juga pada aspek perlindungan kerja,” ujar Dhatun saat ditemui di kantor Kemenaker.
Menurut Dhatun, penyusunan aturan ini melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga kini belum diputuskan bentuk final dari regulasi tersebut—apakah akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Masih dalam tahap pembahasan. Nantinya Setneg juga akan mengundang pihak aplikator untuk berdiskusi lebih lanjut,” tambahnya.
Isu mengenai perlindungan dan regulasi untuk pengemudi ojol memang sudah lama mencuat, namun selama ini belum pernah dibahas secara menyeluruh. Dhatun menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, terutama karena isu seperti tarif masih berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Komdigi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengaturan aspek kemitraan antara driver dan aplikator, Dhatun mengatakan hal tersebut belum akan dibahas dalam tahap ini. “Masih jauh. Untuk saat ini fokus kita pada perlindungan dan kesejahteraan dulu,” ujarnya.
Terkait waktu peluncuran aturan ini, pemerintah belum menetapkan tenggat pasti. “Belum akan dikeluarkan dalam waktu dekat, mungkin belum sampai akhir tahun ini. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Sekretariat Negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam mengatur hubungan kerja di sektor digital ini. Ia mengkritisi kekosongan regulasi yang selama ini membuat platform digital leluasa bertindak.
“Selama bertahun-tahun, seolah negara absen dalam isu ini. Kekosongan regulasi justru dimanfaatkan oleh platform digital, dan itu harus segera diakhiri,” tegas Immanuel.