More

    Pemerintah – DPR Sepakati Pengangkatan CPNS 2024 Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Komisi II DPR, telah menyepakati jadwal baru untuk pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) yang lolos seleksi dalam rekrutmen CASN 2024.

    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan proses penataan dan penempatan ASN dapat berjalan dengan optimal dan mendukung program prioritas pembangunan nasional. Dalam rapat bersama Komisi II DPR yang berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, Rini menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menyelesaikan tantangan yang ada dalam proses pengadaan CASN secara menyeluruh.

    ADVERTISEMENT

    Sebagai hasil kesepakatan tersebut, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada Maret 2026.

    “Pemerintah mengusulkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN menjadi akhir 2025 atau awal 2026, untuk memastikan semuanya berjalan lancar,” ujar Rini.

    Rini menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk penundaan, melainkan langkah penyelesaian agar semua peserta yang lolos seleksi tetap diangkat sebagai ASN tanpa hambatan. Hal ini juga diambil untuk memberikan kejelasan bagi para pelamar yang telah mengikuti seleksi.

    Menteri Rini juga membantah anggapan bahwa keputusan ini diambil karena alasan efisiensi anggaran. Menurutnya, pemerintah masih memiliki cukup anggaran dan fokus pada penyelesaian proses pengangkatan yang belum selesai.

    “Ini bukan karena efisiensi anggaran, tapi untuk menyelesaikan proses yang masih tertunda,” pungkasnya.

    ADVERTISEMENT

    Dengan adanya keputusan ini, diharapkan penataan ASN yang lebih baik akan tercapai, memberikan kejelasan bagi mereka yang telah berkompetisi dalam seleksi CASN.

    Baca Juga:  Kekacauan Pengisian DRH NIP PPPK: Dua Dokumen Hilang, BKN Berikan Klarifikasi

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU